banner 728x250

Lewat Sidang Paripurna, DPRD Sumenep Sepakati 31 Raperda Jadi Prioritas di 2026

DPRD Sumenep saat menggelar sidang paripurna.
banner 120x600
banner 468x60

Sumemep, teliksandinet.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep secara resmi menetapkan 31 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun ini.

Hal itu disampaikan saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumenep menggelar rapat paripurna pada Jumat (10/4/2026).

banner 325x300

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori menyampaikan, sebanyak 31 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun ini.

“Ada 31 raperda, di antaranya 18 merupakan usulan prakarsa DPRD, sedangkan 13 lainnya merupakan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Hosnan menjelaskan, jumlah tersebut tidak seluruhnya merupakan usulan baru. Sejumlah raperda merupakan lanjutan dari Propemperda Tahun 2025 yang belum rampung, termasuk yang masih dalam tahap fasilitasi di tingkat provinsi.

“Terdapat beberapa raperda tahun 2025 yang belum selesai dan harus dilanjutkan. Jadi total keseluruhan tetap 31 raperda,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, seluruh raperda yang masuk dalam Propemperda telah melalui proses seleksi oleh Bapemperda dengan mempertimbangkan urgensi serta kebutuhan daerah.

“Bagi kami di Bapemperda, ke-31 raperda itu semuanya merupakan prioritas,” tuturnya.

Dari 18 raperda usul prakarsa DPRD, sejumlah regulasi strategis yang akan dibahas antara lain terkait sistem perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan pendidikan, sistem kesehatan daerah, hingga perlindungan dan pemberdayaan petani serta pelaku usaha mikro.

Selain itu, terdapat pula raperda yang menyentuh isu sosial dan ketertiban, seperti pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga, ketentraman dan ketertiban umum, hingga pembatasan usia pengguna media sosial.

Sementara itu, 13 raperda usulan pemerintah daerah mencakup sejumlah kebijakan penting, seperti pembentukan dan penguatan badan usaha milik daerah, penyertaan modal, pengelolaan keuangan daerah, serta penetapan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *