Sumenep, teliksandinet– RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep menerapkan kebijakan pemberian penghematan bagi pasien yang menerima pelayanan tidak sesuai standar rumah sakit.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur yang mengatur pemberian fasilitas kepada pasien, sekaligus menjadi instrumen evaluasi bagi petugas layanan yang terbukti tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional.
Direktur RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab rumah sakit dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas.
Menurutnya, apabila terjadi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, rumah sakit berkewajiban melakukan koreksi sekaligus memberikan bentuk tanggung jawab kepada pasien.
“Kebijakan penyelesaian ini menjadi wujud komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, rumah sakit harus melakukan evaluasi dan memberikan keadilan bagi pasien,” ujarnya. Jumat 13 Maret 2026.
Dalam skema yang diterapkan, pasien yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh kompensasi sesuai jenis pelanggaran pelayanan yang terjadi.
Bentuk persetujuan tersebut dapat berupa permohonan maaf secara resmi, penjelasan layanan secara terbuka, prioritas dalam pelayanan lanjutan, hingga bentuk penanganan lain yang disesuaikan dengan kondisi pasien.
dr. Erliyati menegaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme tenaga kesehatan di seluruh unit pelayanan rumah sakit. Oleh karena itu, setiap petugas diharapkan semakin mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Standar pelayanan harus dijaga bersama oleh seluruh tenaga kesehatan,” tegasnya.
Selain meningkatkan akuntabilitas pelayanan, kebijakan ini juga mendorong terciptanya budaya kerja yang terbuka terhadap evaluasi. Setiap keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Manajemen rumah sakit menilai, penerapan kebijakan kompensasi layanan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap penyimpangan dalam pelayanan memiliki konsekuensi yang jelas.
Oleh karena itu, seluruh jajaran rumah sakit diharapkan semakin fokus pada keselamatan pasien dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, katanya. (*)


















