Sumenep, teliksandinet.com- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam proses fasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mewujudkan tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian dalam proses penyusunan produk hukum daerah.
Melalui SOP tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa SK Bupati dan/atau Peraturan Bupati diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan konsep atau draft kepada Bagian Hukum untuk dilakukan fasilitasi dan pembahasan sebelum dokumen diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.
Kepala Bagian Hukum, Bambang Suyitno, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa penerapan SOP ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah.
“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujarnya.
Penerapan SOP ini sekaligus menegaskan bahwa dokumen konsep atau draft SK Bupati dan Peraturan Bupati tidak langsung diunggah ke SIPBRO sebelum terlebih dahulu melalui fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.
Seluruh OPD pemrakarsa diminta memastikan setiap konsep produk hukum telah disampaikan melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.
Dengan adanya SOP tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap proses penyusunan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, serta menghasilkan produk hukum yang lebih baik, tertib secara administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)


















