banner 728x250
Berita  

Pemkab Pamekasan Gencarkan Sosialisasi Stop Rokok Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Pamekasan, teliksandinet.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan sosialisasi stop rokok ilegal di 13 kecamatan.

Kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menyasar langsung masyarakat, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Toma), pemilik toko kelontong, hingga karyawan pabrik rokok lokal.

banner 325x300

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, pendekatan yang dilakukan Pemkab saat ini tidak hanya penindakan, tetapi membangun budaya baru peredaran rokok legal.

“Pamekasan sedang bertumbuh dengan munculnya produsen rokok baru. Jargon Gempur Rokok Ilegal tidak bisa diterapkan begitu saja dengan penindakan. Kita beri ruang masyarakat untuk berproses dari ilegal ke legal melalui edukasi,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Madura memberikan pemahaman cara membedakan rokok ilegal dan legal. Ciri paling mudah adalah dari pita cukai.

Rokok ilegal biasanya memiliki ciri-ciri:
1. Tanpa pita cukai (polos)
2. Pita cukai palsu
3. Pita cukai bekas
4. Pita cukai berbeda (misal pita untuk SKT dipakai untuk SKM)

Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, sosialisasi ini penting karena cukai yang dibayarkan dari rokok legal kembali ke masyarakat Pamekasan.

“DBHCHT dapat dirasakan masyarakat melalui pengobatan gratis UHC, pembangunan fasilitas umum, pengadaan alat kesehatan, dan bantuan sosial untuk petani tembakau dan buruh pabrik rokok,” terangnya.

Pemkab berharap dengan pemahaman ini, masyarakat ikut berperan aktif menekan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai mencatat hingga Agustus 2025, sudah lebih dari 35 juta batang rokok ilegal yang ditindak di jalur Madura, termasuk di akses Suramadu.

Kegiatan sosialisasi terjadwal selama 18 hari ke depan, dipusatkan di balai-balai desa. Seperti yang pernah dilakukan di Balai Desa Blaban Batumarmar, Dasok dan Jarin Pademawu, serta Sotabar Pasean.

“Harapannya masyarakat paham regulasi dan bersama-sama Budayakan Rokok Legal,” pungkas Yusuf. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *