banner 728x250
Berita  

Pelaksanaan Pilkades 2027 Direncanakan Gunakan E-Voting, DPRD Sumenep Ingatkan Hal ini

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi. (Istimewah)
banner 120x600
banner 468x60

Sumenep, teliksandinet.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendukung rencana sistem electronic voting (e-voting) pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.

Namun legislatif mengingatkan agar perubahan metode pemungutan suara tidak berhenti sebatas mengganti sistem dari manual menjadi elektronik.

banner 325x300

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, menilai penerapan e-voting seharusnya menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di tingkat desa.

Salah satu tujuan yang perlu dicapai ialah mempersempit potensi kecurangan sekaligus memastikan proses pemilihan berjalan lebih adil.

“Iya, kalau saya, selagi dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan dan demokrasi berjalan secara adil, saya dalam posisi ini mendukung,” kata Ahmad Juhairi.

Menurut Juhairi, pembenahan Pilkades tidak cukup hanya dilakukan melalui teknologi pemungutan suara. Regulasi yang mengatur proses pencalonan kepala desa juga perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas demokrasi.

Ia menyoroti persyaratan pencalonan, termasuk mekanisme peringkat ketika jumlah calon kepala desa lebih dari lima orang. Menurutnya, ketentuan yang berpotensi membuat proses demokrasi berjalan tidak adil perlu dievaluasi.

“Kita mendorong syarat yang sekiranya membuat demokrasi kita tidak adil harus dihapus,” tegasnya, Senin (7/9/2026).

Selain pembenahan aturan, Juhairi juga meminta penerapan e-voting nantinya tidak dilakukan secara parsial. Jika Pilkades dilaksanakan secara serentak, ia mendorong agar seluruh desa yang mengikuti pesta demokrasi tersebut menggunakan mekanisme yang sama.

“Karena ini serentak, kemarin saya mendorong kepada dinas terkait agar seluruh desa harus menerapkan e-voting. Jangan sampai hanya sebagian desa,” ujarnya.

Dorongan tersebut dinilai penting agar tidak muncul perbedaan mekanisme pemungutan suara antardesa dalam satu momentum Pilkades serentak. Dengan penerapan yang merata, sistem e-voting diharapkan tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun proses pemilihan yang lebih transparan dan berkeadilan.

Saat ini, rencana penerapan e-voting masih berada dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Termasuk Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumenep. Regulasi tersebut hingga kini masih menunggu hasil konsultasi dan arahan Kemendagri. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *